WartaDepok.com – Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJAMSOSTEK telah cukup lama memiliki program manfaat tambahan yaitu Return to Work (RTW) .
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Depok Indra Iswanto menjelaskan, program RTW ini merupakan manfaat tambahan yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau berpotensi cacat agar dapat bekerja kembali.
“tenaga kerja kepesertaan BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar dapat kembali kerja,” kata Indra melalui keterangan diterima WartaDepok.com, Kamis (17/9).
Indra Iswanto menyatakan bahwa selama ini, program RTW belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para peserta BPJAMSOSTEK.
Kata Indra, sebanyak 512 badan usaha kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Depok telah berkomitmen mendukung program RTW dan pihaknya telah melaksanakan 3 kasus pendampingan RTW untuk peserta yang mengalami JKK yang saat ini pekerjanya telah kembali bekerja.
“Pekerja kembali ke perusahaan dengan pekerjaan yang sama ada 1 orang, pekerja kembali ke perusahaan sama tapi beda pekerjaan ada 2 orang, “jelas Indra.
BPJAMSOSTEK sambung Indra, sangat mengapresiasi atas komitmen badan usaha dalam mendukung program RTW,dan sebagai bentuk untuk menciptakan awareness dan eksistensi program RTW kepada masyarakat BPJAMSOSTEK Cabang Depok telah memasang media publikasi di lingkungan kantor,” tutup Indra.(Wan/WD)