HeadlinePeristiwa

UU Disahkan, 10 Ribu Buruh di Depok Unjuk Rasa di Perusahaan Masing-masing

418
×

UU Disahkan, 10 Ribu Buruh di Depok Unjuk Rasa di Perusahaan Masing-masing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Istock

WartaDepok.com – Sebanyak 10.000 buruh di Depok melakukan unjuk rasa di depan perusahaan masing-masing. Aksi mereka terkait penolakan disahkannya UU Cipta Kerja.

“Paling kalau semua-semua ya 10.000 lah. Hari ini ini yang pertama kita melakukan unjuk rasa di depan depan pabrik menolak disahkannya UU Cipta Kerja,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, Selasa (6/10).

Menurutnya, UU tersebut merugikan pekerja. Dipastikan tidak ada gerakan ke luar Depok. Aksi hanya dilakukan perusahaan yang memiliki serikat pekerja saja.

“Jadi karena apa kita tolak, karena pesangon degradasi kemudian cuti haid dihilangkan terus kontrak kerja seumur hidup bisa outsourcing seumur hidup bisa. Jadi, dan yang lainnya maka dari itu kita menolak tentang disahkannya RUU Cipta Kerja ini.

Hari ini hanya insturksi pimpinan pusat yang jelas untuk sementara masih di wilayah-wilayah pabrik-pabrik yang ada. Hanya pabrik-pabrik yang ada serikat pekerja nya, misalnya panasonic, sakti, pralon, tokai, Arista,” ucapnya.

Buruh Depok kata dia masih terus melakukan konsolidasi selama tiga hari ke depan. Namun pihaknya tidak akan melakukan sweeping ke perusahaan.

“Sweeping kita nggak melakukan tetapi aja kan itu untuk hari ini sudah kita lakukan keliling ke teman-teman yang ada.

Hanya saja karena ini pandemi Kita juga harus jaga jarak jaga kesehatan dan hanya di kantin atau di tempat-tempat lain paling yang di depan depan perusahaan hanya sebagian perusahaan saja untuk mengikuti protokol kesehatan,” paparnya.

Wido berharap agar aspirasi buruh dapat didengar. Namun dia mengaku tidak bisa mendesak Pemerintah Kota Depok dalam hal ini.

“Kalau tentang Pemerintah Kota Depok tidak ada wewenang. maka dari itu buat apa mendesak Pemerintah Kota Depok orang pemerintah tidak ada wewenang tentang itu.

Paling ya minta ini aja lah, minta bantu Pemerintah Kota Depok untuk bagaimana menyampaikan keluhan keluhan pekerja buruh yang mana tadi, ada 7 hal yang menurut kita sebagai pekerja buruh ini merugikan pekerja buruh,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polrestro Depok Ciduk Pelaku Penjualan Obat Daftar G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *