WartaDepok.com – Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana mengatakan, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sering kali terjadi. Apalagi pasangan calon yang berlaga di konstelasi pilkada adalah seorang petahana.
“Tugas Pjs (Pejabat Sementara) Depok adalah menertibkan secara administratif, menindak dengan tegas dan beri catatan bagi ASN yang tidak netral. Repotnya, kondisi Pjs tidak bisa memecat ASN. Publik juga harus melaporkan ke instansi terkait jika melihat ASN melanggar,” kata Aditya, Senin (19/10).
Aditya melanjutkam, pembentukkan kavling-kavling ini biasa terjadi. Ada potensi mengggerakkan ASN, dilematis memang. Dari sisi regulasi jika ada pelanggaran harus benar-benar ada tindakan atau sanksi yang bersifat ekplisit terhadap para pelanggar.
“ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Aditya.
Dengan pola dukung mendukung seperti ini, biasanya jika paslon yang tidak didukung menang, akan ada sistem babat habis ASN yang tidak mendukung.
“Ini bisa terjadi, karena ketika berkampanye tidak didukung. Dan ASN mendukung paslon lain,” ujarnya.
Harus ada etika dalam menjaga itu, tugas dari Pejabat Sementara (Pjs) adalah mengamankan situasi tersebut. Pemilihan Pjs Wali Kota Depok, yakni Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi, adalah sebuah pilihan yang tepat dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Bila Sekda (Sekretaris Daerah) Depok yang dipilih cenderung ada permainan, karena masuk dalam lingkup ASN Depok. Jadi untuk Kota Depok, ini langkah tepat dari gubernur,” pungkasnya.(mia/WD)