WartaDepok.com – Polisi grebek sebuah rumah di kawasan Bojong Gede yang diduga
kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Dari rumah tersebut diamankan daun kering yang menyerupai gorillaz.
Petugas yang menggerebek adalah dari Polsek Sukmajaya Depok. Pelaku yang diamankan adalah MR (28).
“Waktu kita tangkap pelaku sedang menggunakan gorillaz di dalam rumah. Informasi kita dapatkan dari warga mengeluhkan rumah ditempati pelaku kerap digunakan sebagai tempat nongkrong dan menggunakan narkoba,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab, Rabu (20/10).
Barang bukti yang berhasil disita adalah enam bungkus plastik klip bening berisi diduga tembakau gorila berat bruto 2,50 gram.
Pelaku kini diamankan di polsek.
“Kita dalami kasusnya dengan meminta keterangan pelaku,” paparnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 114 sub 112 UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman 10 tahun. (Wan/WD)