WartaDepok.com – Komplotan begal yang beraksi di Jalan Area Graha Candi Sawangan, RT 001 RW 008, Kelurahan Curug,Kecamatan Bojongsari, Depok, Selasa (19/8) ditangkap polisi. Komplotan begal itu, yakni Aan Kasogi (20) dan Angga Erlangga (19), ditangkap di Gunung Sindur, Bogor.
Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan, kejadian itu berawal ketika pada Jumat (16/8) sekitar pukul 14.00 WIB korban bersama temannya berboncengan motor.
“Saat itu korban dengan temannya (saksi 1) berboncengan membawa sepeda motor,” ujar Suprasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).
Setelah sampai di area Graha Candi Sawangan, tiba-tiba saja komplotan begal mendekati motor korban dan langsung berusaha mengambil paksa handphone milik korban yang sedang dipegang teman korban.
Teman korban yang memegang ponsel korban itu pun lantas berusaha mempertahankan ponselnya sehingga terjadi tarik-menarik.
“Nah tapi karena pelaku terus memaksa mengambil handphone tersebut akhirnya handphone itu berhasil diambil oleh pelaku dan langsung kabur,” ujar Suprasetyo.
Akibat tarik menarik itu, korban terjatuh mengalami luka lecet di pipi dan di kaki serta patah pada tangan kiri. Karena kejadian tersebut, Aan Kasogi dan Angga Erlangga terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun.(zan/WD/KC)