WartaDepok.com – Belum lengkap berkas kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan artis Catherine Wilson akhirnya dikembalikan ke Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok 29 September lalu.
Menurut Kasi Pidum Kejari Depok, Arief Syafriyanto mengatakan saat ini berkas penyalahgunaan narkoba milik Keket (sapaan Catherine Wilson, red) masih di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut lantaran berkas yang diserahkan ke Kejaksaan (29/9) belum lengkap. “Berkasnya masih di Polisi,” tukasnya.
Setelah batas waktu pemeriksaan berkas Keket selama 14 hari oleh Kejaksaan, paska Polisi menyerahkan berkas, karena dianggap belum memenuhi persyaratan, akhirnya dikembalikan ke Polisi.
“Kami kembalikan karena berkas belum lengkap, dan kami telah memberikan petunjuk untuk dilengkapi,” kata Arief.
Sementara menurut Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga menyampaikan, keberhasilan suatu perkara bukan hanya berkas perkara telah P21, atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Namun saat putusan di pengadilan.
Sehingga untuk menghindari hasil yang tidak maksimal, pihak kejaksaan meminta agar Polisi melengkapi berkas yang masih dianggap kurang.
“Kalau dalam persidangan tersangka bisa bebas, atau mendapat hukuman yang tidak maksimal, berarti hasil penyidikannya lemah, dan kami harus mendapatkan data yang maksimal, karena nanti kejaksaan yang akan membuktikan di Pengadilan,” pungkas Herlangga. (rub/WD)