WartaDepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok merilis perihal hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2020.
Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LPSDK peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2020 diketahui bahwa dana kampanye tiap pasangan bersumber dari masing-masing paslon dan sumbangan perseorangan.
Dalam surat dengan Nomor 628/PL.02-5Pu/3276/KPU-Kot/X/2020, dana paslon Pradi Supriatna-Afifah Alia sebesar Rp 899.047.500.
Rinciannya, dana tersebut berasal dari pasangan itu sendiri sebesar Rp 399.337.500 dan dari sumangan perseorangan sebesar Rp 499.710.000. Namun sumbangan yang diberikan berupa barang.
Sedangkan pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono sebesar Rp 1 M. Dengan rincian dari pasangan Idris-Iamam sebesar Rp 500 juta dan sumbangan perseorangan Rp 500 juta. Bentuk dana kampanye yang diberikan berupa uang tunai.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Depok, Ahmad Soleh Firdaus Habibi mengatakan, laporan dana kampanye tersebut diterima pihaknya pada 31 Oktober.
“Ya sebenarnya kalau dari pihak KPU terkait laporan dana kampanye atau di tahap ini di tanggal 31 Oktober itu disebutnya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye,” katanya, Rabu (4/11/2020).
Dia mengaku tidak dalam posisi menilai perihal laporan dana kampanye tersebut. Sumbangan dana kampanye, kata dia bisa dalam bentuk uang, barang maupun jasa.
“Sebenarnya kita tidak ada posisi utk menghakimi atau menyatakan ini legal atau ilegal jadi hanya bentuk laporan saja. Jadi memang sumbangan dana kampanye itu dalam bentuk uang bisa, juga bisa dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa,” ungkapnya.
Sementara itu, calon wakil walikota Depok Imam Budi Hartono menanggapi bahwa dirinya tidak terlalu detil mengetahui penggunaan dana kampanye. Yang jelas kata dia, dana tersebut digunakan untuk alat peraga kampanye (APK).
“Ya kalau saya sih nggak tahu dari siapa (sumbernya), yang tahu kan Tim sukses, karena tim sukses yang jalan. Kalau penggunaan secara umum sih buat APK,” katanya.
Imam menuturkan, di masa pandemi ini dana tersebut juga digunakan untuk pembelian masker serta hand sanitizer yang diberikan pada pendukungnya. Selain itu dana kampanye juga digunakan untuk sosialisasi door to door.
“Kan ya APKnya buat masker atau hand sanitizer. Buat door to door. Tapi persisnya kalau mau tanya Pak Hafitd (timses),” tukasnya.
Terpisah, Bendahara Tim Pemenangan Pradi-Afifah, Hamzah menuturkan, sumbangan dana kampanye yang didapat dari kader partai. Ditegaskan dia bahwa sumbangan yang diterima paslon Pradi-Afifah bukan berupa uang tunai.
“Berasal dari kader partai dalam bentuk alat peraga. Jadi bukan dalam bentuk uang.
Semuanya dalam bentuk alat peraga, ada yang buat spanduk ada yang buat stiker ada yang buat kalender atau pamflet kemudian souvenir dan sebagainya yang berdasarkan PKPU itu diperbolehkan sebagai alat peraga kampanye. Dari semua itu menyumbang dalam bentuk barang,” katanya.
Ditanya soal mengapa tidak ada sumbangan uang tunai yang diberikan pada Pradi-Afifah, Hamzah menjawab bahwa dalam kampanye yang dibutuhkan memang APK. Bentuknya ada yang berupa spanduk, kalender dan sovenir.
“Kalau duit itu langsung calon sendiri yang mungkin memakai uang pribadinya, kalau sumbangan itu dalam bentuk barang,” pungkasnya.