HeadlinePeristiwa

Pelaku Pembunuh Kakak Kandung Dipendam Dalam Kontrakan Terancam Hukuman Mati

120
×

Pelaku Pembunuh Kakak Kandung Dipendam Dalam Kontrakan Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Pembunuhan (THINKSTOCKIlustras)i

WartaDepok.com – Juan terduga pelaku pembunuhan yang mayatnya dipendam dalam lantai kontrakan terancam hukuman mati. Juan tega menghabisi nyawa Dendi yang tak lain adalah kakaknya sendiri.

Polisi pun menegaskan pembunuhan tersebut sebagai pembunuhan berencana. “Pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP yaitu pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman, hukuman mati seumur hidup atau 15 tahun,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (20/11/2020).

Diketahui bahwa ada satu korban lain yang juga dibunuh Juan namun tidak berkaitan dengan pembunuhan Dendi.
Untuk pembunuhan Dendi, pelaku melakukannya seorang diri. “Kalau yang pertama (kasus Dendi) untuk sementara tunggal. Untuk peristiwa yang berikutnya yang kita temukan berikutnya ya itu diduga ada orang lain, sedang kita lakukan proses sidik berikutnya,” paparnya.

Ternyata sebelum membunuh Dendi di kontrakan, Juan juga menghabisi nyawa Syarif di Bogor sekitar dua bulan lalu. Saat itu dia dibantu oleh temannya. Namun antara pembunuhan Dendi dan Syarif tidak saling berhubungan dan memiliki motif berbeda. “Tidak ada kaitannya. Kita bicara peristiwa 1 dan 2 itu untuk diketahui pertama kali tapi sebenarnya peristiwa sebelumnya adalah peristiwa yang kedua karena bulan Agustus,” ungkapnya.

Kapolres menyebut bahwa kedua korban tidak saling kenal. Yang mengenal adalah pelaku dengan kedua korban. Karena Dendi adalah kakak Juan. Dan Syarif adalah teman Juan. “Tidak saling kenal,” pungkasnya. (Wan/WD),

BACA JUGA:  Meriah! Depok Fashion Festival 2024 Sukses Digelar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *