WartaDepok.com – Perkara pidana narkotika atas nama Cathrine Binti Peter Wilson dan Jumadi Bin Sukadi Alias Jum, dengan nomor perkara 606/pid.sus/2020/pn.dpk, hari Selasa (1/12) telah dilimpahkan ke PN Depok.
Menurut Humas PN Depok, Fadil mengatakan berkas perkara Cathrine Wilson sudah di terima PN Depok, untuk kemudian akan disidangkan. “Berkas sudah kami terima Selasa (1/12),” kata Fadil saat dihubungi.
Dia juga mengatakan PN sudah menetapkan jadwal persidangan di PN Depok. “Jadwal sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa (8/12),” kata Fadil.
Pihak PN Depok juga mengatakan telah mengeluarkan penetapan majelis hakim dengan susunan majelis Nugraha Medica Prakasa sebagai Hakim ketua, Nanang Herjunanto dan Eko Julianto sebagai Hakim anggota.
Seperti diketahui Catherine Wilson ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap artis berdarah Inggris tersebut bersama dengan sekuriti rumahnya berinisial J di Jalan H Sole, Pangkalan Jari, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) lalu.
Dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram disita sebagai barang bukti. (rub/WD)