HeadlineKota Kembang

Unggul 56 Persen, Idris-Imam Dapat Ucapan Selamat dari Ketua Parpol Pengusung Pradi-Afifah

650
×

Unggul 56 Persen, Idris-Imam Dapat Ucapan Selamat dari Ketua Parpol Pengusung Pradi-Afifah

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mohammad Idris -Imam Budi Hartono nomor urut 2 mendapatkan ucapan selamat dari ketua partai politik (Parpol) pengusung pasangan Pradi Supriatna dan Afifah Alia.

Ucapan selamat itu diberikan oleh ketua partai politik di Depok tersebut pasca hitungan cepat dan hasil Sirekap KPU sementara menunjukan pasangan Idris-Imam unggul.

“Kami pun mendapat ucapan selamat dari Partai Golkar Depok Farabi A Arafiq. Babai anggota DPRD Fraksi PKB, ketua PAN Igun Sumarno, dan PDIP Hendrik Tangke Allo melalui pesan Whatsaap (WA).

Mudah-mudahan proses penghitungan suara tidak ada kendala dan KPU akan menetapkan paslon 2 Idris-Imam menang,” kata Imam Budi Hartono kepada WartaDepok.com, Jumat (11/12/2020).

Selain itu, Imam Budi Hartono mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Depok dan partai pengusung yakni PKS, PPP, Partai Dempkrat, dan Partai Berkarya. Serta para komunitas pendukung Idris-Imam.

“Ini kemenanga rakyat, buruh dan kemenganan seluruh warga Kota Depok. Mudah-mudahan (Idris-Imam) amanah menjalankan untuk membangun Depok bersama,” kata Imam.

Sementara itu, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mohammad Idris- Imam Budi Hartono (IBH) unggul hasil penghitungan sementara Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Sirekap KPU pertanggal 11 Desember 2020 pada pukul 07.46 WIB, sejauh ini sudah mengumpulkan proses suara sebanyak 37.01 persen dari total 1.486 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Depok.

Idris-Imam sejauh ini mendapatkan 56.0 persen suara atau posisi unggul dari pasangan calon Pradi Supriatna dan Afifah Alia yang mendapat 44.0 persen.

Berdasarkan keterangan dari Sirekap antara lain:

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.

Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Bawaslu Depok Petakan 12 Indikator Kerawanan TPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *