WartaDepok.com – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok menggelar rapat finalisasi pembahasan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Depok.
Pada rapat ini dipaparkan sejumlah penelitian dan kajian yang memuat gagasan guna dipertimbangkan dalam pembuatan Raperda P4GN.
Menurut Kepala Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol, Diah Haerani, kegiatan tersebut digelar sebagai upaya pendekatan melalui metode riset dan kajian.
Sebagai langkah awal untuk mengetahui realita dan gagasan berbagai pihak.
“Kami bekerja sama dengan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (UI) dalam penyusunan naskah akademik pada raperda ini,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, usai kegiatan, di Wisma Hijau Kecamatan Cimanggis, Kamis (17/12/20).
Dikatakannya, tidak hanya dengan Fakultas Farmasi UI, pihaknya juga berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok.
Hingga dengan stakehoder terkait dalam pengumpulan data.
“Setelah rancangan naskah akademik selesai, akan dilanjutan pembuatan draft Raperda P4GN. Target kami raperda ini dapat dibahas di tahun 2021,” tuturnya.
Dikatakannya, rapeda ini penting agar nantinya dapat menjadi perda sebagai acuan mengenai P4GN.
“Jadi semua Perangkat Daerah (PD) wajib memasukkan unsur tentang P4GN pada kegiatannya,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Farmasi UI, Mahdi Jufri menambahkan, pihaknya sudah melakukan sejumlah penelitian dari literatur yang ada.
Selain juga dari data yang diberikan oleh BNN Kota Depok serta stakeholder lainnya.
“Semoga naskah akademik ini lekas selesai agar bisa menjadi raperda yang selanjutnya disahkan menjadi perda.
Ke depan saya juga berharap setelah adanya Perda P4GN, Kota Depok jadi semakin Bersinar (bersih dari narkoba),” pungkasnya.