HeadlinePeristiwa

Dua Kali Operasi Jelang Tahun Baru, Satpol PP Depok Temukan Ini

115
×

Dua Kali Operasi Jelang Tahun Baru, Satpol PP Depok Temukan Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Minuman Keras/Shutterstock

WartaDepok.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Lienda Ratnanurdianny mengaku telah mengamankan sejumlah wanita penghibur hingga ribuan botol minuman beralkohol (minol), dari beberapa kafe atau warung remang-remang di wilayah Depok.

Pengamanan itu dalam kegiatan operasi penertiban yang dilakukan bersama aparat TNI-Polri ini selain dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda) juga dalam rangka menekan kerumunan orang, terlebih jelang perayaan jelang tahun baru.

“Pengalaman kami sering ada pesta miuman beralkohol (minol). Harapan kami penertiban ini bisa mengurangi perayaan tahun baru, terlebih sekarang di masa pandemi karena ada larangan berkerumun,” katanya, Selasa (22/12/2020).

“Nah ini harapannya bisa mengurangi aktivitas-aktivitas yang terbiasa merayakan tahun baru dengan minuman beralkohol dan berkerumun,” timpalnya lagi

Lienda menilai, kegiatan itu meresahkan masyarakat dan berpotensi menggangu ketertiban umum hingga bisa mengarah pada tindakan pidana. kekhawatiran lainnya adalah rentan terjadi penyebaran atau penularan COVID-19.

“Jadi harapannya kita bisa mengendalikan ini dari awal sehingga, tahun baru tidak ada perayaan apalagi dengan mengkonsumsi minuman beralkohol,” paparnya

Ia menyebut, dari operasi selama dua malam terakhir, ada sembilan lokasi yang ditemukan adanya peredaran minuman beralkohol dan wanita penghibur.

“Hasilnya ada hampir seribuan minuman beralkohol yang kita sita dan akan kita sidang untuk selanjutnya kita musnahkan. Selain itu, kami juga mengamankan beberapa wanita penghibur yang menemani minum-minum.”

Lienda mengancam, jika para pemilik kafe tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan terkait batasan aktivitas, kemudian jam operasional dan larangan menyediakan minuman beralkohol, maka pihaknya bakal melakukan penyegelan.

“Yang diperingatkan sudah ada 12 titik kafe, nah itu dalam pemantauan. Kalau masih melakukan aktivitas yang melanggar dengan sangat menyesal akan kami segel,” tegasnya

Selain itu juga, berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Depok, lanjut Lienda, tempat karaoke atau rumah bernyanyi masih belum boleh beroperasi. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Senin 4 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *