WartaDepok.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny melaporkan kasus pencemaran nama baik.
Lienda melaporkan warga net yang mengunggah sebuah ucapan bahwa dirinya telah menerima suap dari bandar minuman keras (Miras). Dirinya mengatakan bahwa apa yang diunggah oleh warganet itu tidak benar dan sangat merugikan.
Unggahan tersebut dibuat oleh warganet melalui sosial media dengan akun Herry Hersong Pansila. Dalam unggahannya itu Herry menulis.
“Kabarnya Linda Kasatpol PP dapat setoran dari bandar miras samping Pemkot Depok, karena hingga hari ini enggak maampu tutup kios miras tersebut”.
Atas unggahan itu Lienda pun melaporkan warganet tersebut.
“Hari ini saya datang ke-Polres untuk membuat laporan Polisi terkait dengan adanya postingan satu akun yang menyatakan bahwa saya, selaku Kasat Pol-PP menerima setoran dari bandar miras,” katanya, Sabtu (2/1/2021).
Dirinya mengaku terpaksa mengambil tindakan tegas karena unggahan tersebut dianggap sebagai kebohongan publik. Lienda juga menegaskan tuduhan itu tidak benar.
“Itu tentunya menggangu saya selaku pribadi dan juga institusi karena saya merasa tidak pernah mendapat setoran dari siapapun, dari manapun dan terkait apapun karena itu melanggar dan tidak pernah kami lakukan,” tukasnya.
Laporan dibuat karena dia khawatir unggahan itu akan berdampak pada institusinya.
Oleh karenanya, dia mengambil tindakan tegas.
“Dampak dari postingan itu khawatir menggiring opini publik yang membenarkann statmen tersebut. Maka itu perlu saya tindak lanjuti sesuai proses peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (Wan/WD)