HeadlineHumaniora

PSBB Jawa -Bali, Warga Depok Gagal Berwisata

111
×

PSBB Jawa -Bali, Warga Depok Gagal Berwisata

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Istock

WartaDepok.com – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan itu dimulai pada 11 Januari -25 Januari 2021 mendatangkan.

Mendengar informasi warga Depok gagal jalan-jalan ke tempat wisata salah satunya, keluarga Suprapti warga Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.

Ia bersama keluarganya berencana pergi ke Puncak, Kabupaten Bogor untuk liburan pada 15 Januari.

“Ada PSBB Jabar -Bali kami sekeluarga gak jadi ke puncak, mau gak mau gagal jalan-jalan. Padahal udah direncanakan, ” kata Suprapti, Sabtu (9/1/2020).

Ia memahami kondisi pandemi saat ini. Di mana kasus di Depok cukup tinggi dan daerah lainnya.

Ia harap pandemi ini segera berakhir sehingga aktivitas berjalan normal.

“Kami harap situasi ini normal kembali. Kan kami juga butuh hiburan dan nyari uang untuk kebutuhan hidup, ” katanya.

Seblumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mendukung langkah pemerintah pusat perihal pembatasan kegiatan.

Diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Berkenaan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kami Pemerintah Kota Depok berpandangan bahwa langkah yang diambil pemerintah mengeluarkan kebijakan ini adalah langkah yang tepat,” kata Idris, Jumat (8/1/2021).

Menurutnya di tengah peningkatan kasus yang terjadi saat ini di Kota Metro dan kota besar lainnya memang dipicu meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial.

Kemudian pergerakan individu juga menjadi pemicu juga tingginya kasus saat ini.

“Di tengan peningkatan kasus Covid-19 Kota Metro dan kota besar yang rata-rata sangat tinggi, peningkatan kasus ini banyak disebabkan oleh meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial.

Sehingga mengakibatkan tingginya pergerakan orang sehingga berdampak pada ancaman penularan di klaster tempat kerja komunitas dan juga keluarga,” ungkapnya.

Dengan adanya instruksi Mendagri tersebut sambung Idris merupakan langkah tepat dalam penanganan Covid-19.

Menurutnya, hal itu sebagai jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini.

“Kebijakan ini pun merupakan sebuah jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini, terutama sulitnya mensinergikan kebijakan antar daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 sehingga kehadiran kebijakan inijadi simpul integrasi kebijakan dan tindakan antar daerah dalam melakukan pembatasan kegiatan di masa pandemik,” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Jumat 1 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *