HeadlinePeristiwa

Kota Depok Terima Vaksin Covid-19 Sebanyak 11.140 Vial, Berikut Tahapan Penyuntikan

57
×

Kota Depok Terima Vaksin Covid-19 Sebanyak 11.140 Vial, Berikut Tahapan Penyuntikan

Sebarkan artikel ini
Petugas medis melakukan skrining lalu menyuntikan vaksin COVID-19 ke seorang dokter di RSUI, Kota Depok, Kamis (14/1). Program vaksinasi COVID-19 Sinovac tahap pertama diberikan kepada para tenaga kesehatan dan dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia.(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Kota Depok menerima vaksin sebanyak 11.140 vial untuk tenaga kesehatan (nakes).

Sebanyak 10 diantaranya sudah dipakai untuk pejabat Depok. Sisanya sebanyak 11.130 vial didistribusikan ke fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit yang telah ditunjuk.

Dengan rincian 22 rumah sakit dan 38 faskes di Depok. Selain itu juga sudah dilengkapi dengan 252 vaksinator terlatih yang ditempatkan sesuai kebutuhan.

Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun.

Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 (Januari-April 2021)
Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
2. Tahap 2 ( Januari-April 2021)
a. Petugas pelayanan publik (TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan,
perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan
pelayanan kepada masyarakat)
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)
Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

BACA JUGA:  DPRD Kota Depok Paripurnakan 4 Nama Calon Pimpinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *