Peraturan KTR Di Tempat Umum

12
×

Peraturan KTR Di Tempat Umum

Sebarkan artikel ini
Peraturan KTR Di Tempat Umum

Warga melintas di dekat stiker dan spanduk himbauan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Selasa (19/1). Pemerintah Kota Depok berkomitmen akan terus memantau penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat umum maupun wilayah lainnya, sehingga masyarakat diharapkan mematuhi peraturan yang sudah dibuat.(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *