WartaDepok.com – Disertasi tentang mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz, soal ‘seks di luar nikah halal’ menuai kontroversi. Setelah MUI buka suara, kini giliran Muhammadiyah berkomentar. Muhammadiyah menyebut pencetus konsep tersebut bukan ulama.
“Saya kira Muhammad Syahrur (pencetus ide ‘seks di luar nikah halal’ yang dibahas di disertasi Abdul Aziz) itu bukan ulama. Ya apa pun yang dikatakannya, tidak memengaruhi penafsiran. Kalau dia mengemukakan suatu pandangan, pandangannya dipengaruhi oleh keadaan di mana dia tinggal. Dulu dia tinggal di Rusia,” kata Ketua Bidang Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Dadang Kahmad saat dihubungi detikcom, Selasa (3/9/2019).
Dadang juga menjelaskan Muhammad Syahrur, pencetus konsep ‘milk al-yamin’ yang menjadi dasar seks halal di luar nikah itu, merupakan doktor di bidang ilmu teknik. Maka, menurutnya, Syahrur tak begitu berpengaruh legitimasinya untuk menafsirkan ayat Alquran.
“Dia kan doktor teknik. Bukan keluaran bidang agama. Jadi legitimasi dia untuk penafsiran tidak begitu berpengaruh. Kan syarat penafsiran itu ada syarat-syaratnya, misalnya seperti penguasaan bahasa Arab, kontekstual kegamaannya, dan berbagai aspek,” ujarnya.
“Dia kan tinggal di Rusia, negara Barat di mana dia melihat pergaulan di sana,” imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran sebagaimana dikutip dari buku The New Voices of Islam karya Mehran Kamrava, Muhammad Syahrur merupakan seorang intelektual yang lahir di Damaskus, Suriah, pada 1939.
Dia pernah mengenyam pendidikan teknik jenjang PhD di Universitas Nasional Irlandia. Selain itu, dia merupakan Professor Emeritus Teknik Sipil di Universitas Damaskus.
Kendati bukan lulusan di bidang agama Islam, dia memang dikenal kerap menulis soal agama Islam. Salah satu bukunya yang tersohor berjudul ‘The Book and The Quran: Contemporary Reading’.
Source: detik.com