BalaikotaHeadline

Pemkot Depok Kembali Perpanjang Jam Operasional Usaha dan Aktivitas Warga Hingga 8 Febuari

90
×

Pemkot Depok Kembali Perpanjang Jam Operasional Usaha dan Aktivitas Warga Hingga 8 Febuari

Sebarkan artikel ini
Sejumlah masyarakat beraktivitas di kawasan Jalan Margonda Raya, Selasa (26/1). Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang pembatasan aktivitas warga dan jam operasional pusat perbelanjaan maupun tempat usaha lainnya selama dua minggu dimulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang perpanjangan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau kegiatan lainnya serta sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan aktivitas warga.

Surat keputusan itu tertuang dalam SK Nomor 443/38/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Dalam SK tertulis jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau kegiatan lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan aktivitas warga sampai pukul 21.00 WIB.

Kemudian, pasar tradisional mulai pukul 03.00-15.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Perpanjangan pembatasan jam operasional tempat usaha dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari. Terhitung tanggal 26 Januari hingga 08 Februari 2021.

Kebijakan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019. (Wan/WD).

BACA JUGA:  Capai 139 Persen, Realisasi PBB Kota Depok Tahun 2025 Triwulan I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *