WartaDepok.com – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI terus melakukan upaya agar negara Indonesia menjadi kuat. Sebab negara butuh pertahanan yang kuat. Itu prinsip Kemhan.
Berbagai cara sudah lakukan, salah satunya yaitu dengan melakukan penguatan pertahanan negara berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
Dari situlah Kemhan membangun kekuatan pertahanan negara. Jadi bisa dipastikan pertahanan negara bukan berdasarkan keinginan seorang saja di internal Kemhan. Melainkan berdasarkan peraturan yang sudah ada. Mulai dari cadangan logistik, strategi Sumber Daya Alam, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. Semua itu sudah diatur.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan, pertahanan yang kuat akan membantu menjaga kestabilan negara. Maka penting bagi suatu negara memiliki pertahanan yang kuat.
Prabowo menegaskan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kedaulatan NKRI adalah harga mati. Karena itu, sebagai salah satu bagian masyarakat pertahanan, Kemenhan akan mendukung TNI menjaga kedaulatan Indonesia.
Tugas Kemhan adalah mendukung TNI, sehingga TNI bisa menjalankan misinya yang tidak ringan. Merekalah yang akan menjadi inti dari menjaga kedaulatan kita. Menhan Prabowo juga menegaskan pemerintah juga akan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Dalam sistem itu, TNI merupakan komponen inti dan akan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam hal ini Menhan menjelaskan akan merekrut komponen cadangan dari masyarakat. Pengrekrutan ini tentu sesuai dengan aturan yang ada.
Jadi tidak sembarangan merekrut. Tentunya sesuai dengan mekanismenya yang ada. Dipastikan juga, perekrutan Komponen Cadangan ini akan dibuka pendaftaranya setelah Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan).
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Permenhan tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini. Tahap awal rencananya pendaftaran komponen cadangan akan dibuka sekitar 25.000 orang.
Rekrutmen ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional (PSDN) untuk pertahanan negara. Dalam PP tersebut dijelaskan, komponen cadangan terdiri atas: warga negara; sumber daya alam; sumber daya buatan; serta sarana dan prasarana nasional.
Pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat; komponen cadangan matra laut; dan komponen cadangan matra udara. Pembentukan komponen cadangan terdiri atas tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.
Seleksi pembentukan calon komponen cadangan meliputi seleksi administratif dan seleksi kompetensi. Pelaksanaan seleksi dilaksanakan secara bertahap.
Seleksi administratif merupakan proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan uji keabsahan dokumen. Sedangkan, seleksi kompetensi merupakan proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon komponen cadangan.
Sebagai informasi, komponen cadangan bukan konsep wajib militer. Pembentukan komponen cadangan ini diatur dalam pasal 28 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Disebutkan, komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional.
Komponen cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
Pengelolaan komponen cadangan diselenggarakan dalam sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.