WartaDepok.com – Unit Krimum Sat Reskrim Polresta Depok berhasil mengamankan kelompok spesialis pencurian motor di Kota Depok, Jawa Barat. Kelompok spesialis ini diamankan di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada 3 Agustus 2019 lalu.
Mereka antara lain bernama Rizky Afandi (31), Rusdi Rusmana (29) , dan berinisial AS (17).
“Dua orang bernama Syaril atau Borok dan Entus masih kita kejar atau masuk daftaran pencarian orang (DPO),” kata Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Kamis (5/9/2019).
Azis mengatakan, kelompok spesialis ini melakukan aksinya dengan cara mobile di wilayah Depok mencuri motor.
Ia menyebutkan kelompok spesialis motor ini terdapat satu pelaku yang masih di bawah umur, yang merupakan otak dari pencurian tersebut.
“Pelaku ada yang di bawah umur, tapi dia (AS) otak pencurian. Satu minggu satu kali aksi curi sepeda motor dan dapat motor hasil pencurian. Ia (pelaku) mengaku sudah 1 tahun melakukan pencurian ini, tentu sudah banyak motor yang dicuri,” jelas Azis saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Jadi sambung Azis, pelaku lainnya mengaku melakukan baru dua bulan dan lima bulan. Mereka sering beraksi di wilayah Kota Depok secara berkelompok dan berbagai peran.
“Otaknya anak di bawah umur, yang sudah 1 tahun beraksi mencuri motor,” jelasnya.
Ketiga pelaku ini kata Azis dikenakan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan ada dua pelaku masih dalam pengejaran.
Untuk barang bukti yang berhasil diamanakan seperti lima set kunci leter T, dua unit sepeda motor Yahmaha N Max, tiga unit sepeda motor Honda Beath, dan satu unit sepeda motor Beneli.
“Penangkapan tiga pelaku ini hasil dari laporan warga yang motornya dicuri. Setelah menerima laporan pengaduan Tim Opsnal Jatanras laksanakan penyelidikan dan under cover. Selama beberapa minggu tersangka tertangkap beserta barang bukti lengkap dibawa ke Polresta Depok guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (Wan/WD)