HeadlineHumaniora

Ini Syarat Jika Pembelajaran Tatap Muka Diizinkan

67
×

Ini Syarat Jika Pembelajaran Tatap Muka Diizinkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto: shutterstock)

WartaDepok.com – Dinas Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat, mendaftar sejumlah hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah, seandainya pembelajaran tatap muka (PTM) diizinkan digelar pada tahun ajaran 2021/2022.

Dalam draf petunjuk teknis pelaksanaan PTM yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin kepada Kompas.com, setiap sekolah harus berkoordinasi secara berjenjang dengan dinas, melalui pengawas di setiap wilayah dan organisasi mitra. Kegiatan PTM harus rutin dilaporkan.

Sinergi juga harus dibangun bersama pihak kelurahan, puskesmas, dan komite sekolah, khususnya terkait zona risiko Covid-19 masing-masing wilayah dan penyesuaian PTM.

“Satuan pendidikan dapat mengakses layanan kesehatan terdekat (puskesmas/klinik) yang akan mendukung pelaksanaan PTM,” bunyi draf tersebut.

Di samping itu, sekolah mesti menyediakan sarana-prasarana sanitasi, toilet yang bersih dan kayak, tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Hand sanitizer serta thermogun juga harus tersedia agar PTM digelar dengan memastikan protokol kesehatan.

“Sekolah juga harus menyiapkan penyemprotan desinfektan untuk secara berkala, kemudian menyiapkan masker cadangan apabila ada siswa yang lupa membawa atau memakai masker,” ujar Thamrin.

“Kantin sekolah tidak diizinkan dibuka. Anak dibekali makanan dan minuman oleh orangtua selama PTM,” katanya.

Pemetaan dan pendataan

Sekolah juga diminta melakukan pendataan serta pemetaan terhadap kesehatan guru dan tenaga kependidikan serta para murid yang punya riwayat penyakit bawaan/komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, riwayat perjalanan ke luar kota/daerah, kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19, dan karantina/isolasi mandiri yang sedang/pernah dilakukan.

Sekolah juga diminta melakukan sosialisasi PTM kepada orangtua murid dan menyiapkan formulir pernyataan kesehatan serta kesediaan mengikuti PTN. Orangtua murid diperbolehkan berkeberatan dan anaknya belajar dari rumah.

“Satuan pendidikan tetap memberikan layanan belajar dari rumah (BDR) kepada siswa yang tidak atau belum siap mengikuti PTM karena alasan tertentu dan berkoordinasi dengan orangtua,” tulis draf itu.

“Jadwal dan materi BDR disesuaikan dengan kesiapan sekolah dan kesepakatan dengan orangtua/wali murid dengan petunjuk BDR sebagaimana yang sudah diterapkan.”

Oleh karenanya, sekolah kelak akan memetakan jumlah anak yang siap mengikuti PTM maupun BDR (belajar dari rumah), sekaligus mendata guru dan tenaga kependidikan untuk PTM dan BDR.

“Berdasarkan kondisi wilayah setempat, satuan pendidikan menyusun jadwal sif rombongan belajar PTM , durasi tiap sif dan materi PTM, serta ruangan belajar diatur sesuai kebutuhan protokol ksehatan dan kurikulum Covid-19.”

PTM tergantung kesepakatan dengan Satgas Covid-19 dan orangtua

Keputusan menggelar PTM belum dapat ditentukan saat ini. Draf petunjuk teknis dari dinas pendidikan hanya ancang-ancang dinas pendidikan jika jelang Juli 2021 nanti mendapatkan lampu hijau.

Keputusan menggelar PTM harus berdasarkan kesepakatan antara orangtua murid dengan sekolah, selain ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, dengan mempertimbangkan situasi penularan virus corona.

“Mudah-mudahan kita harapkan bulan Juni nanti sudah ada kepastian dari tim Satgas Covid-19 Kota Depok bahwa Depok sudah bisa dilakukan (kegitan belaja mengajar/KBM) tatap muka karena sudah zona kuning atau hijau,” ungkap Thamrin.

“Jadi sebelum nanti (KBM) dimulai 15 Juli, biasanya kami ada rapat di Juni dengan tim satgas dan  dengan stakeholder di bidang pendidikan, apakah memungkinkan kita melakukan tatap muka atau tidaknya,” ujar dia.(kompas)

BACA JUGA:  Camat Limo: Waspadai Musim Penghujan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *