WartaDepok.com – Polres Metro Depok kembali mengusut kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang biarawan terhada anak panti asuhan di Depok.
Polisi secara gamblang mengungkap kronologi dugaan kasus pencabulan anak asuh di Panti Asuhan di Depok yang dilakukan biarawan bernama Bruder Angelo atau LN.
Diketahui, kasus ini diketahui sudah menguap hingga hampir dua tahun lamanya sejak pertama kali dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok.
Adapun LN diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak asuh di sebuah panti asuhan di Depok.
Salah satu kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan adalah pelecehan di dalam angkutan saat LN mengantarkan sejumlah anak panti asuhan untuk potong rambut. Selain itu dugaan pencabulan di kamar mandi di warung makan.
“Dalam laporan ini TKP yang didasar adalah TKP tempat korban dicabuli yakni dalam angkutan umum dan warung makan,” kata Ipda Tulus selaku PPA Restro Depok dalam diskusi daring, Minggu (14/3/2021).
Kejadian itu bermula saat korban, pelaku dan supir angkot pergi ke tukang potong rambut. Jumlah anak asuh yang ada di dalam angkot itu ada 6-9 orang.
Namun, tidak semua anak asuh melakukan potong rambut. Hanya ada 4 orang yang turun potong rambut dan sisanya tinggal di dalam angkot.
“Nah dalam pengakuan, korban dicabuli. Saat itu, sopir memberikan keterangan melihat perbuatan itu,” ujar dia.
Setelah diduga mencabuli anak asuhnya, korban dan anak asuh lainnya kembali berjalan menuju warung makan pecel ayam. Namun, lagi-lagi LN kembali melakukan pelecehan terhadap korbannya.
“Kejadian kedua setelah potong rambut, korban bersama sopir dan anak asuh lainnya geser ke pecel ayam. Di situ kembali terjadi lagi,” katanya.
Tak hanya itu, sejumlah anak asuh lainnya diduga juga kerap mengalami kasus serupa selama berada di panti asuhan tersebut. Hingga saat ini, LN belum dihukum karena penyidik belum memiliki alat bukti yang kuat.
Dikutip Kompas.com, kasus dugaan pencabulan anak oleh LN dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok.
Laporan itu tidak dibuat atas nama KPAI maupun komisionernya, yang sebetulnya mengemban tugas melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
KPAI justru menunjuk Farid Arifandi, warga sipil nonkomisioner yang dikenal sebagai aktivis anak, sebagai pelapor kasus itu ke Polres Metro Depok.
Selama batas waktu tiga bulan penahanan LN, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan, yang berujung pada bebasnya LN.
Penyidik mengaku kesulitan menemukan anak-anak korban untuk dihadirkan dalam pemeriksaan setelah LN ditahan dan panti asuhan bubar.
Pada 9 Desember 2019, Farid mencabut laporan karena merasa sendirian berjuang dalam mencari keberadaan anak-anak berstatus korban itu. Padahal, tugas tersebut semestinya turut diemban penyidik dan KPAI.
Belakangan, melalui sejumlah pemberitaan, diketahui bahwa anak-anak korban pencabulan LN diasuh oleh seorang umat awam gereja, Darius Rebong di Depok.
Setelah marak pemberitaan karena kasus ini seakan menguap selama satu tahun terakhir, pada 31 Agustus 2020, KPAI mengaku telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor.
KPAI juga mengaku sudah menyurati Polres Metro Depok untuk kembali menggulirkan kasus ini karena keberadaan anak-anak yang menjadi korban ataupun saksi korban sudah diketahui. (tribunnews)