WartaDepok.com – Seorang buronan kasus penguasaan lahan PT KAI Medan, seluas 597 meter persegi berinisial TS ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Depok, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan ditangkap semalam sore di rumah kontrakannya. Tersangka telah diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut,” ujar Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar, Minggu 11 April 2021.
Selanjutnya, tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumatera Utara (Sumut) selama 20 hari terhitung mulai 10-29 April 2021.
Penahanan tersebut karena dikhawatirkan, pelaku akan melarikan diri serta melakukan pengerusakan atau menghilangkan barang bukti.
“Atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” ujarnya.
Diketahui, kasus tersebut bermula pada tahun 1996. Saat itu terjadi sewa menyewa antara seorang berinisial MAS dengan PT KAI. Perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia.
Sewa menyewa itu pun dilanjutkan oleh anaknya TS. Namun, ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan tanah tersebut adalah milik orang tuanya yaitu MAS berdasarkan SK Camat. Untuk itu, PT KAI melaporkan hal tersebut dan ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.
“Walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkavlingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha,” katanya.
Kemudian, Tim Jaksa Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 21 November 2019 untuk melakukan pemanggilan tersangka agar memberikan keterangan. Tetapi, ia tak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut pada Januari 2020.
“Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp11.255.502.000,” kata dia.
Kini, lahan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur itu dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Karena perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.