WartaDepok.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Depok Sri Utomo menghimbau, selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, agar warga mematuhi ketentuan SE Walikota Depok No. 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam masa pandemi COVID-19.
“Mari kita jaga bulan Ramadhan dengan puasa, taraweh, dan zikiran sesuai ketentuan yang di berlakukan oleh Pemerintah Depok. Untuk menjaga diri kita, keluarga dan orang lain,” katanya, Selasa (13/4/21).
Pelarangan kegiatan Buka puasa bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan tahun ini, menurutnya, dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid -19 (C19).
“Bukber tidak boleh di semua lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya, tapi untuk membatalkan puasa itu boleh saja,” imbuhnya.
Mengenai sholat tarawih di masjid, Tomo menjelaskan, Pemkot Depok memperbolehkannya dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Jemaah yang diperbolehkan sholat tarawih hanya warga setempat dan dipastikan dalam kondisi sehat.
“Jumlah kapasitas tempat ibadah juga sudah diatur, mari kita tetap menjaga protokol kesehatan, angan ada klaster baru lagi di Depok,” ajaknya.
Perkembangan kasus C19 di Kota Depok, tambahnya, masih zona Orent artinya Kota Depok masih zona resiko sedang, makanya aturan itu diterbitkan dengan tujuan mencegah penyebaran C19.
“Surat edaran ini bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” katanya