WartaDepok.com – Terkait tidak diperpanjangnya perjanjian kerja sama antara badan penyelenggara jaminan sosial dan DJKN, pada tanggal 28 April 2021 telah dilakukan kegiatan penyerahan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah diserahkan dan di urus oleh KPKNL Bogor, yang berasal dari penyerahan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok.
Dodok Dwi Handoko, Kepala Kantor KPKNL Bogor menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai tindaklanjut surat edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor: SE-1/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan Dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kegiatan dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok dan dihadiri oleh Kepala KPKNL Bogor di dampingi Kepala Seksi Piutang, Staff Piutang dan Juru Sita serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok yang juga di dampingi oleh petugas pemeriksa dan bagian kepesertaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Rizal Dariakusumah menyampaikan terima kasih kepada Kepala KPKNL Bogor atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dan berharap silaturahmi tetap terjaga meskipun kerja sama untuk pengurusan piutang negara telah berakhir.
“Terima kasih juga atas upaya KPKNL Bogor dalam hal pengurusan Piutang Negara selama ini.” lanjut Rizal.
Dimana sejak tahun 2017 sampai dengan sebelum dilaksanakannya penyerahan BKPN, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok telah menyerahkan 19 Badan Usaha yang memiliki tunggakan iuran dengan total keseluruhan sebesar Rp 5.859.166.099,65 dan hanya tersisa 3 Badan Usaha yang memiliki tunggakan iuran dengan sisa hutang sebesar Rp 3.133.850.262 yang di serahkan kembali kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok.
Kedepannya kedua belah pihak berharap seluruh pekerja dan badan usaha dapat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial dan pentingnya tertib administrasi dalam hal memperoleh jaminan sosial Ketenagakerjaan secara maksimal.
BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen untuk melakukan pendekatan secara aktif maupun masif guna meningkatkan kesadaran dalam menegakkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan pada seluruh tenaga kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.