HeadlinePeristiwa

Jadikan Kereta Langsir Mainan, Remaja Terancam di Bui

245
×

Jadikan Kereta Langsir Mainan, Remaja Terancam di Bui

Sebarkan artikel ini
Penumpang menunggu KRL Commuter Line di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (4/5). Sebagai langkah antisipasi potensi penyebaran COVID-19 akibat kepadatan aktivitas di kawasan Pasar Tanah Abang, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan rekayasa perjalanan untuk kereta rel listrik (KRL) tidak akan berangkat serta berhenti di Stasiun Tanah Abang pada pukul 15.00-19.00 WIB namun pengguna KRL akan diizinkan transit atau berganti kereta di stasiun tersebut.(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Aksi menjadikan kereta yang sedang parkir sebagai mainan masih terjadi. Aksi ini terjadi pada Sabtu 8 Mei 2021 malam.

Dikutip dari akun Instagram Komunitas Edan Sepur Indonesia yakni @edansepurid, terdapat video yang menunjukkan sekelompok anak remaja yang berada di sekitar Jalur Depo KRL Depok membuka paksa pintu kabin masinis.

Kemudian para remaja itu masuk ke dalam KRL yang sedang langsir tersebut.

Aksi tersebut mendapat kecaman dari netizen. Beberapa netizen yang berkomentar pada postingan tersebut meminta agar aksi itu diusut.

“Harus diusut merusak nama baik railfans,” tulis akun @fikar.m.yusuf. Baca juga: Ada Larangan Mudik, Penumpang ASDP dan Kereta Api Berkurang 100%

Aksi tersebut dinilai sangatlah membahayakan. Bahkan termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No.23/2007 yang bisa berujung pidana.

Seperti diketahui pada pasal 207 UU No.23/2007 berbunyi bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000. Baca juga: Lebaran Tanpa Mudik pada 1963, Aksi Calo dan Jalan Berliku Membeli Tiket Kereta Api di Jakarta

Kemudian pada Pasal 199 yang berbunyi bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. (sindonews)

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Kamis 14 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *