HeadlineHumaniora

PPDB TK Dibuka, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya

116
×

PPDB TK Dibuka, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Pixabay

WartaDepok.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2021 tingkat Taman Kanak-kanak (TK) mulai dibuka hingga pertengahan Juli nanti. Tahun ini, PPDB jenjang TK digelar secara offline atau online terbatas.

Kepala Dinas Pindidikan (Disdik) Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, sistem PPDB jenjang TK dilakukan berdasarkan zonasi, dengan perioritas anak usia 4-6 tahun.

Selain telah memenuhi syarat usia tersebut, calon peserta didik harus memiliki akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Domisili.

“Lalu, menunjukkan KTP dan KK asli calon peserta didik dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik saat mendaftar,” ucapnya dilansir situs resmi Depok, Selasa (25/05/21)

Thamrin merinci, ada tiga skema penempatan PPDB TK tahun 2021. Pertama orang tua calon peserta didik mendaftar, anak berusia 6 tahun, anak diterima, lebih kuota, seleksi dengan jarak.

Kedua, orang tua calon peserta didik mendaftar, anak berusia kurang dari 6 tahun, kuota habis oleh anak usia 6 tahun, anak tidak diterima.

“Ketiga orang tua calon peserta didik mendaftar, usia anak kurang dari 6 tahun, lalu kuota tersedia nanti dilihat dari urutan usia dan jarak dari rumah ke sekolah, kalau sesuai diterima sesuai jumlah kuota,” jelasnya.

Berikut tahapan dan jadwal PPDB Depok 2021 tingkat TK. Pendaftaran dibuka mulai sekarang hingga 14 Juli, pengumuman 15 Juli, daftar ulang 16-17 Juli, awal tahun pelajaran 19 Juli. Untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB TK, SD, dan SMP, dapat dilihat melalui website disdik.depok.go.id.

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Selasa 12 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *