WartaDepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel Indostation SPBU mini di Jalan Abdul Gani, Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong.
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasional kegiatan usaha SPBU.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019. Yaitu tentang Perizinan dan Non Perizinan.
Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Serta Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebab, bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” kata Taufiq, sapaan akrabnya, Selasa (25/05/21).
Dikatakannya, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Setelah penyegelan, sambungnya, pemilik bangunan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB.
“Jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok,” tutupnya.