HeadlinePeristiwa

Delapan PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Depok

101
×

Delapan PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Depok

Sebarkan artikel ini
Petugas berjaga di PN Depok, Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, Kamis (29/4). Kantor Pengadilan Negeri Kota Depok ditutup mulai dari 27 April hingga 3 Mei 2021 dikarenakan adanya salah satu pegawai pada instansi tersebut terpapar virus Korona.(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Sebanyak delapan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (16/06/21).

Seluruhnya melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan, pelanggar yang mengikuti sidang tipiring merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan hingga memakai badan jalan, dan trotoar. Mereka dinilai membahayakan pengguna jalan maupun calon pembeli.

“Ada 10 pelanggar yang dikenakan tipiring. Tapi hanya delapan yang hadir dan mengikuti sidang tipiring,” katanya kepada berita.depok.go.id.

Dikatakan Taufiq, berdasarkan sidang yang dilakukan secara tertutup, delapan pelanggar dikenakan denda senilai Rp 100 ribu. asalnya, mereka sudah melanggar Perda Nomor 16 tahun 2012 pada bagian kelima pasal 14 mengenai tertib usaha atau berjualan.

“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Terakhir, Taufiq berharap dengan dilakukannya sidang tipiring ini, dapat menjadi efek jera bagi mereka. Tentunya sebagai langkah dalam menciptakan Kota Depok yang tertib, aman, dan kondusif.

BACA JUGA:  RSUD KiSA Depok Gelar Donor Darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *