WartaDepok.com – Proyek pembangunan kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok terus dilanjutkan. Hal tersebut karena sudah sesuai program yang ditentukan Pemkot Depok.
“Memang ada masalah karena kami kurang ‘engah’ dan tidak teliti dalam mengajukan lahan yang ternyata sebagian lahan di samping kantor kelurahan ternyata masih aset masyarakat,” kata Wali Kota Muhhamad Idris terkait penghentian sementara proyek pembangunan kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Bojongsari, Selasa (11/9).
Sebetulnya waktu itu Pemkot Depok telah mengajukan untuk pembuatan sertifikat massal dari 56 aset tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok. Ternyata yang selesai baru 36 surat aset termasuk aset lahan persis di samping kantor kelurahan tersebut.
Menurut dia, proyek itu harus dilakukan sesuai jadwal untuk memberikan pelayanan ke masyarakat sekitar. “Ya harus dilanjutkan pembangunannya,” tuturnya.
Ditambahkan, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKD), Nina Suzana, mengakui proyek senilai Rp 3,8 miliar untuk pembangunan kantor tidak masalah dan tetap dilanjutkan. “Pembangunan dilakukan disamping kantor kelurahan tanah aset tersebut,” katanya.
Lahan kantor kelurahan nantinya akan dijadikan ruang pertemuan untuk masyarakat setempat, imbuhnya, yang juga akan diperbaiki.
JANGAN GEGABAH
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bojongsari Baru, bersama warga menolak pembongkaran gedung kelurahan setempat karena masih aset masyarakat karena belum ada penyerahan dari Kab. Bogor ke Kota Depok. “Jangan dibongkar dulu itu lahan aset masyarakat, ” tuturnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Depok Qonita Lutfiah, menambahkan Pemkot Depok jangan terlalu gegabah dan terlalu grusak grusuk untuk membangun dengan dana miliaran rupiah apalagi kepentingan masyarakat banyak. “Semua harus lengkap dulu perizinan termasuk kepemilikan aset tanah di samping kantor kelurahan, ” ujarnya berharap. (Wan/WD)