BalaikotaHeadline

Depok Zona Merah, Sesuai Arahan MUI Masyarakat Dihimbau Tiadakan Shalat Jum’at

92
×

Depok Zona Merah, Sesuai Arahan MUI Masyarakat Dihimbau Tiadakan Shalat Jum’at

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Depok, Mohammad Idris

WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan beribadah saat masa pandemi COVID-19.

Hal itu dikemukakan seperti rilis dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 29 Juni 2021, setelah 22 minggu Kota Depok berada di Zona Risiko Sedang (Orange), dalam minggu ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk dalam kategori daerah dengan Zona Risiko Tinggi atau Zona Merah, dengan score 1,8.

“Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi umat Islam yang berada di Zona Merah Covid-19 untuk dapat mengganti Shalat Jum’at dengan Shalat Dzuhur di rumah, kami mengimbau kepada umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau Fatwa MUI ini.

Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama,” terang Mohammad Idris, Wali Kota Depok dalam siaran pers nya, kemarin.

Tak hanya Shalat Jumat, pihaknya juga membatasi kegiatan ibadah lainnya seperti tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapsitas maksimal 30%. Untuk penguburan jenazah/ takziyah/tahlilan hanya boleh diikuti keluarga maksimal 15 orang.

“Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan,” tuturnya.

Selain kegiatan ibadah, pihaknya juga membatasi kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.

“Kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring. Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang,” paparnya.

Terkait dengan kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring, pengaturan tamu dan kunjungan, untuk penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan dan untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang.

Transportasi umum, maksimal 50% dengan waktu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi hoax dan provokatif , baik yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.

“Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan, sementara dihentikan,” tutupnya.

BACA JUGA:  KPU dan PWI Depok Kolaborasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pilgub Jabar dan Pilwalkot 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *