WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok akan memfasilitasi pemeriksaan rapid test antigen kepada semua Juru Sembelih Hewan Kurban (Julehan) di Kota Depok. Pemeriksaan dilakukan secara gratis oleh Dinas Kesehatan dibantu UPTD Puskemas di setiap kecamatan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pemeriksaan rapid test guna memastikan semua Julehan bebas Covid-19.
Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 443/371-Huk/DKP3 tentang Perubahan Atas SE Wali Kota Depok nomor 443/314- HUK/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
“Selain terkait rapid test, di dalam SE juga diatur waktu penyembelihan pada Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) yakni 4 hari pada 10-13 Dzulhijjah 1442 H dan Non RPH-R selama 3 haru 11-13 Dzulhijjah,” dilansir situs resmi Kota Depok.
Dirinya menjelaskan, apabila hasil dari rapid test menunjukkan reaktif, maka Julehan tersebut diminta untuk tidak bertugas. Sebab, pihaknya memberlakukan pemotongan kurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Dalam pelaksanaan nanti pun Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok dibantu kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di semua titik, untuk menjamin kesehatan hewan,” tutupnya.