Peristiwa

Geledah PT Damtour, Polisi Sita Dokumen Penipuan Umrah

16
×

Geledah PT Damtour, Polisi Sita Dokumen Penipuan Umrah

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan kantor Damtour (M. Irwan Supriadi/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Aparat Polresta Depok telah melakukan penggeledahan kantor perusahaan perjalanan umrah PT. Damtour yang telah menipu ratusan jemaahnya di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Hasil penggeledahan di kantor perusahaan perjalanan umrah itu Unit  Satreskrim Polresta Depok menyita beberapa barang milik PT. Damtour untuk barang bukti penipuan kepada para ratusan jemaahnya.

“Utamanya barang yang kami sita berupa dokumen yang bisa membuat terang adanya tindak pidana dalam kejadian ini. Seperti dua koper dokumen, di situ ada sejumlah dokumen berkaitan dengan pendafataran, registrasi, termasuk beberapa kuitansi. Ada juga barang barang lain berupa spanduk, banner yang digunakan untuk menawarkan perjalanan ibadah umrah tersebut,” kata Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Selasa (17/9/2019).

Ia mengatakan, kasus ini polisi sudah menetapkan satu tersangka yaitu Direktur PT. Damtour bernama Hambali Abbas (39) dan sudah diamanakan.

Lebih lanjut Azis mengatakan, sementara ini pihaknya masih dalam proses penyidikan dan belum menetapkaan tersangka lainya.

“Kita maksimalkan pemeriksaan, tetap  kita dalami dan tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang patut mempertanggungjawabkan perbuatan kasus ini. Dan bisa kita sangkakan sebagai tersangka berikutnya,” tukas Azis.

Azis menabahkan, dalam kasus ini polisi sudah memeriksa saksi dan korbannya.

Sekarang ini jumlah korban dan saksi  terus bertambah dengan total 96 orang.

“Sudah cukup dijadikan saksi (dalam kasus ini),” pungkasnya.

Diketahui, ada sekitar 200 korban jemaah umrah yang tertipu oleh PT. Damtour dari berbagai wilayah disarankan untuk menghubungi penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok.

“Korban PT. Damtour disarankan datang ke Polresta Depok untuk melaporkan dengan membawa bukti,” imbau Firdaus.

Ia menyebut, korban PT Damtour berasal dari 15 daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura.

Sementara total nilai kerugian yang dialami para jemaah umrah korban penipuan itu mencapai Rp 4 miliar.

“Pelakunya Direktur PT. Damtour bernama Hambali Abbas (39) sudah kita amankan di Depok, Minggu (15/9). Dalam kasus ini pelaku dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” jelas Firdaus.

Kasus penipuan itu terungkap bermula saat PT Damtour menawarkan kepada para korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.

Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp 600 juta.

Namun, setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temannya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour

BACA JUGA:  Pemadaman Api di TPS Limo, Damkar Depok Optimalkan Personel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *