WartaDepok.com – Sebanyak 750 botol minuman keras (miras) berbagai jenis di wilayah Pancoran Mas diamankan petugas Satpol PP Kota Depok.
“Ada sekitar 506 botol miras berbagai merk berhasil disita dari dua pemilik warung yang disimpan di kamar rumah kontrakan Jalan Raya Kali Licin, Pitara, Pancoran Mas,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda R L didampingi Kasie Trastibum setempat Agus Muhammad, Selasa (17/9/2019).u
Dua pemilik yang menjual miras berbagai jenis langsung didata. Mereka juga diberi surat peringatan untuk tidak menjual miras lagi. Bila nekat, miras yang dijual akan disita.
Menurutnya, operasi warung kelontong dan warung rokok setelah aparat Satpol PP Depok menerima informasi penjualan miras yang didatangi sejumlah anak muda. Mereka membeli dengan sistem oplosan di dalam kantong plastik dan botol plastik. (Wan/WD)