WartaDepok.com – Optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK Depok dan Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Rapat Evaluasi Penyerahan SKK Kejaksaan Tahun 2021 di Aula Kejari Depok.
Perpanjangan PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Depok Rizal Dariakusumah dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, S.H., M.Si.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Rizal Dariakusumah menuturkan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk mendukung penertiban perusahaan.
“Kerja sama ini sangat penting bagi kami untuk mendukung penertiban perusahaan-perusahaan yang tidak patuh kepada aturan yang berlaku, ” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok.
Kegiatan ini dilakukan guna sinergitas dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022, serta dalam rangka pelaksanaan bantuan hukum non litigasi atas Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap permasalahan tunggakan kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok.