WartaDepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok akan mengkaji rencana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekadar informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil berencana menghapus IMB karena dinilai menghambat investasi.
IMB rencananya diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.
“Terkait pemutihan IMB ya akan kita wacanakan. Maaf kalau ada kekhawatiran di luar administrasi Negara, perlu dievaluasi,” ujar Idris, Kamis (26/09/2019).
Menurutnya, persoalan IMB sudah ia dengar pada saat pertemuan dengan Kepala Daerah lainnya. Untuk itu, dirinya menilai jangan sampai dengan adanya penghapusan IMB menimbulkan masalah baru.
“Apa yang kita keluhkan sama dengan Kabupaten lain. Tentunya, ini juga akan kita sampaikan ke pusat,” ucapnya.
Idris mengungkapkan, jangan sampai seperti di daerah lain dengan penghapusan IMB malah menghambat pembangunan. Hanya saja, ia mengungkapkan Kota Depok yang dekat dengan Ibu Kota DKI Jakarta masih banyak sumber lain yang bisa digali.
“Kalau untuk Depok pastinya harus ada IMB sesuai dengan aturan sebagai persyaratan pembangunan. Kalau tidak ada IMB, akan ada banyak bangunan berdiri. Bagaimana nanti pengawasan dan lainnya,” paparnya. (Luk/Hen/WD)