WartaDepok.com – Kota Depok kini menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19). Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot Depok) tetap memberlakukan PPKM Mikro di RT ataupun RW yang masuk dalam kategori zona merah.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Nomor 443/314/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 1 Covid-19. Aturan tersebut berlaku sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Dalam aturan tersebut diatur pula, jika kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan. Penguatan Testing, Tracing, Treatment (3T) dengan menerapkan testing di fasilitas kesehatan,laboratorium dan mengembangkan testing keliling.
Demikian pula untuk penambahan rasio tracing dikembangkan tracer berbasis Rukun Warga (RW), di samping tracer di tingkat kota, Puskesmas, kecamatan dan kelurahan. Untuk treatment dilaksanakan melalui pengendalian tempat tidur di rumah sakit dan tempat karantina Orang Tanpa Gejala (OTG)/Gejala Ringan.
Termaktub pula dalam aturan tersebut upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang. Upaya ini guna menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.