HeadlineHumaniora

DKP3 Keluarkan Panduan Kurban di Tengah Wabah PMK

82
×

DKP3 Keluarkan Panduan Kurban di Tengah Wabah PMK

Sebarkan artikel ini
SPG memeriksa stok hewan kurban di Mall Hewan Kurban Haji Doni, Kota Depok, Jawa Barat, kemarin. Strategi penjualan menggunakan Sales Promotion Girl (SPG) berbusana ala koboi tersebut dilakukan untuk menarik minat pembeli hewan kurban menjelang Raya Idul Adha.(Ahmad Fachry/Warta Media Group)

WartaDepok.com – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini untuk menjamin pemotongan hewan sesuai dengan syariat Islam, daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) serta meminimalisir penyebaran PMK.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani menjelaskan, setidaknya terdapat empat syarat hewan kurban. Pertama, harus memenuhi syariat Islam. Kedua, hewan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK.

“Berikutnya yaitu memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta yang terakhir adalah dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang,” ujar Widyati, dilansir melalui laman resmi Kota Depok.

Selain itu, Widyati menerangkan, ada sejumlah persyaratan tempat penjualan hewan kurban di antaranya mendapatkan persetujuan dari otoritas atau dinas. Kemudian, memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan jumlah hewan, memiiki pagar atau pembatas, hewan tidak berkeliaran dan mencegah hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.

“Memiliki fasilitas penampungan limbah, tersedia fasilitas serta bahan untuk pembersihan dan desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, dan limbah. Tidak lupa tersedia tempat isolasi hewan terduga PMK atau sakit terakhir tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau ambruk,” jelasnya.

Widyati menambahkan, ada beberapa kewajiban panitia kuban yang harus dipenuhi. Seperti mengawasi proses pemotongan hewan kurban, melakukan penangan yang baik terhadap daging, jeroan dan limbah.

Lalu, mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari lima jam, melakukan pembersihan dan desinfektan terhadap tempat pemotongan, peralatan dan petugas. Terakhir, melaporkan kepada dinas jika ada hewan yang sakit atau terduga sakit.

“Sementara untuk persyaratan tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Rumnansia (RPH-R), sama seperti persyaratan tempat penjualan hewan kurban. Namun, dengan tambahan seperti tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan hewan sanitasi, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi dan tersedia fasilitas perebusan,” tandasnya.

BACA JUGA:  Gatensi Raih Penghargaan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terbaik 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *