Kota Kembang

‘Empuknya’ Kursi Anggota Dewan, Dapat Tunjangan Beras sampai Uang Pensiun

34
×

‘Empuknya’ Kursi Anggota Dewan, Dapat Tunjangan Beras sampai Uang Pensiun

Sebarkan artikel ini
Foto Via Kompas.com

WartaDepok.com – Sudah jadi rahasia umum kalau kursi DPR memang “empuk”. Buktinya, banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR. Padahal, butuh modal yang tak sedikit untuk duduk di kursi empuk itu. Angkanya tentu relatif.

Namun terkenal cukup bikin kantong bolong. Sampai-sampai, banyak calon legislatif yang stres dan harus dirawat di rumah sakit jiwa lantaran gagal duduk di kursi “empuk” DPR. Meski begitu, sebanyak 575 kursi empuk DPR kini sudah terisi penuh. Anggota DPR periode 2019-2024 resmi dilantik pada 1 Oktober 2019.

Besaran tunjangan dan fasilitas yang diterima anggota DPR bisa memberikan gambaran. Sumbernya yakni Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Gaji pokok anggota DPR memang hanya Rp 4,2 juta per bulan, namun tetap lebih besar kok dari rata-rata gaji fresh graduate versi Badan Pusat Statistik (BPS) yang hanya Rp 2.240.116 per bulan.  Nah, yang membuat kursi DPR empuk sebenarnya besaran tunjangan yang diterima.

Bila ditotal, maka tunjangan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 47 juta per bulan. Tunjangan ini antara lain meliputi tunjangan istri/suami dan anak, listrik dan komunikasi, tunjangan jabatan hingga tunjangan kehormatan. Namun, ada juga tunjangan beras yang sebesar Rp 30.098 per bulan.

Besaran tunjangan ini belum termasuk fasilitas dan uang perawatannya. Misalnya saja uang perawatan rumah dinas anggota DPR yang bisa sebesar Rp 5 juta. Ada juga uang dinas atau biaya perjalanan anggota DPR yakni uang harian Rp 4 juta-5 juta untuk kunjungan ke daerah tingkat 2 dan 1.

Serta uang representasi Rp 3 juta-4 juta per hari. Tak sampai di situ, anggota DPR juga akan dapat uang pensiun meski hanya menjabat 5 tahun. Uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan. Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.

Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, dalam Pasal 17 UU No 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.

Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi. Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat, yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.

Nah dengan berbagai tunjangan dan fasilitas tadi, sudah terbayang kan seberapa empuknya kursi DPR? Kalau belum juga, bisa datang langsung ke Gedung DPR sekaligus merasakan dinginnya lantai marmer gedung para wakil rakyat.

BACA JUGA:  Bawaslu Depok Petakan 12 Indikator Kerawanan TPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *