WartaDepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan struktur baru Badan Kehormatan DPRD Depok masa jabatan tahun 2019-2024.
Penetapan tersebut berlangsung pada acara rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka pembentukan dan penetapan nama anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD), Selasa (8/10).
Ketua DPRD Depok Yusufsyah Putra menyebutkan fraksi-fraksi di DPRD Depok telah menyampaikan usulan nama-nama bakal calon anggotanya. Mereka adalah Rezky M Noor dari fraksi Geriindra, Qonita Lutfiyah dari fraksi PPP, Nurdin Al Ardisoma dari fraksi Golkar, Azhari dari fraksi PAN, Qurtifa Wijaya dari fraksi PKS, Tati Rachmawati dari fraksi PKB, dan Veronica Winwin dari fraksi PDIP
Namun, kata Putra, dari tujuh orang yang diusulkan hanya dipilih lima orang sebagai Anggota BKD DPRD Depok, bahwa jumlah anggota Badan Kehormatan sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan ini sendiri.
“Disepakati lima anggota BKD dari tujuh yang diusulkan, masing-masing,” jelas Putra.
“Rezky M Noor dari fraksi Gerindra sebagai ketua, Qonita Lutfiyah dari fraksi PPP, Veronica Wiwin dari fraksi PDIP, Nurdin Al Ardisoma dari fraksi Golkar, danQurtifa Wijaya dari fraksi PKS,” beber dia.
Putra berharap, sebagai badan penjaga marwah, BKD memiliki kewenangan dan peran untuk menyelenggarakan berbagai proses pengamatan, evaluasi disiplin hingga melakukan berbagai penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan pengambilan keputusan atas berbagai pengaduan yang berkaitan dengan pimpinan dan/atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok maupun berbagai pengaduan dari masyarakat dan/atau pemilih.
“Badan ini juga memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan pemberhentian pimpinan dan/atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok,” ujar politisi Partai PKS itu. (Hen/WD)