WartaDepok.com – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya aktifitas pertambangan galian C ilegal di Kota Depok.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, bukan hanya tak berizin, aktifitas tambang itu juga turut membahayakan masyarakat setempat.
“Sekolah Dasar Negeri Pondok Petir 03, hampir tertutup bekas galian tanah merah, menimbulkan jurang buatan, gangguan ISPA, dan tanah makam serta saluran udara tegangan esktra tinggi (SUTET) hampir ambrol karena batas-batasnya habis dikeruk galian ilegal,” kata Teguh sebagaimana dilansir Jurnal Depok, Kamis (10/10).
Teguh mengatakan aktifitas yang telah berlangsung lama itu diduga akibat pembiaran berlarut oleh pihak-pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah Kota Depok Aparat Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
“Kami telah mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) tentang adanya tindakan maladministrasi dari kegiatan pertambangan itu,” tuturnya.
Teguh menyampaikan, tindakan maladministrasi tersebut disebabkan karena keterlambatan dalam merespon aktivitas tambang ilegal.
Ketidaktegasan dalam menegakan peraturan dalam pengawasan dan penertiban tambang ilegal, lemahnya koordinasi antar instansi di wilayah Kota Depok, serta Penegakan Hukum tambang ilegal tersebut.
“Aktivitas tambang ilegal ini melanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” paparnya.
Selanjutnya, Teguh menyampaikan bahwa salah satu hal yang harus dilakukan terkait dengan adanya tambang ilegal adalah penegakan hukum.
“Penanganan tambang ilegal, apalagi hal ini terjadi berulang dan di beberapa titik, maka dalam tindakan korektif kami salah satunya meminta Kapolresta Depok memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan/penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan,” terangnya.
Teguh memberikan waktu selama 30 hari setelah LHAP tersebut diberikan kepada para pihak untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan melakukan pemantauan pelaksanaan tindakan korektif dari LAHP tersebut agar pengawasan terhadap tambang ilegal ditingkatkan. Serta ada tindakan tegas sesuai prosedur dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)” tandasnya. (mam/JD/WD)