Balaikota

Wajib Pajak Restoran di Depok Meningkat

44
×

Wajib Pajak Restoran di Depok Meningkat

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Jumlah wajib pajak rumah makan di Kota Depok pada 2019 meningkat menjadi 1300 rumah makan. Jumlah wajib pajak rumah makan tahun ini naik dibandingkan pada 2016 yang sebanyak 470 wajib pajak rumah makan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, Selasa (15/10/2019) mengatakan pajak rumah makan di Kota Depok diprediksi melampaui target. Menurut data yang dihimpun, sampai awal Oktober 2019 sebanyak Rp 142 miliar sudah masuk ke dalam kas daerah dari target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 150 miliar.

“Sampai awal Oktober sudah masuk Rp 142 miliar. Kami optimistis akan melampaui target jelang tutup tahun 2019,” ucap Nina.

Nina, menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak rumah makan meningkat pesat setiap tahunnya. Untuk tahun 2016 misalnya, terdapat 470 Wajib Pajak (WP) rumah makan yang membayarkan pajaknya. Tahun 2019 ini meningkat menjadi 1300 WP.

“Setiap tahun memang meningkat jumlahnya. Sekarang tugas kami adalah mengintensifkan kembali rumah makan baru yang ada di Kota Depok agar hasilnya bisa lebih optimal,” katanya.

Nina juga menyebut, menjamurnya rumah makan dan restoran berdampak positif terhadap PAD di Kota Depok. Pajak restoran juga menjadi penyumbang PAD terbesar dibanding sektor pajak lainnya.

“Dari semua sektor, pajak restoranlah yang menjadi penyumbang terbesar dibanding sektor pajak lainnya. Mudah-mudahan jumlahnya terus meningkat, karena PAD yang masuk nantinya akan digunakan lagi untuk pembangunan Kota Depok,” katanya. (Hen/WD)

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Ajak Generasi Muda Kembangkan Kreativitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *