Peristiwa

Nenek di Depok Dikadali Tetangga, Rumah Seluas 196 Meter Dijual Rp300 Ribu

66
×

Nenek di Depok Dikadali Tetangga, Rumah Seluas 196 Meter Dijual Rp300 Ribu

Sebarkan artikel ini
Nenek Arpah/IST

WartaDepok.com – Nasib menyedihkan dialami oleh seorang nenek yang bernama Arpah. Nenek Arpah merupakan warga Beji, Depok, Jawa Barat. Ia kehilangan tempat tinggalnya setelah dibohongi oleh tetangganya sendiri yang dilakukan pada 2015 silam.

Nenek Arpah hingga kini masih berusaha untuk memperjuangkan agar rumah yang dimilikinya kembali. Dilansir dari Tribunnews.com, kasus yang menimpa nenek berusia 63 tahun ini, masih belum menemui titik terang.

Dengan menggunakan uang Rp 300 ribu rupiah saja, tetangganya menipu dirinya yang memang buta huruf. Diketahui sebelumnya pihak keluarga nenek Arpah telah mengajukan gugatan terkait sengketa tanah.

Setelah sidang dilaksanakan, pihak Pengadilan Negeri Depok telah melakukan pengecekan lokasi tanah yang disengketakan.

Awal peristiwa ini terjadi sejak nenek Arpah didatangi oleh tetangganya yang berinisial AKJ, untuk dibawa ke notaris. Nenek Arpah yang memiliki lahan seluas 299 meter, menjual tanahnya seluas 196 meter pada ayah tiri AKJ.

Sisa tanah yang dimiliki oleh nenek Arpah kini tinggal 103 meter. Proses tersebut berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun setelah selesai nenek Arpah diminta untuk kembali menandatangani kertas yang ternyata sertifikat tanah untuk sisa tanah 103 meter miliknya.

Setelah menandatangani sertifikat tersebut, ia diberi uang senilai Rp 300 ribu rupiah. Nenek Arpah baru sadar telah ditipu setelah didatangi oleh pihak bank yang membahas perihal sertifikat tahan.

Wanita tua tersebut mengakui bahwa dirinya memang tak bisa membaca dan menulis ketika dimintai tanda tangan oleh AKJ. Saat itu Nenek Aprah mengrira dirinya dimintai tanda tangan karena urusan penjualan tanah seluas 196 meter yang belum selesai.

“Ngga, saya gak tau itu buat apa. Disuruh tandatangan doang ya sudah saya tandatangan. Saya kira itu tandatangan urusan tanah seluas 196 meter yang dulu belum selesai,” pungkasnya.

Akibat perbuatan AKJ, saat ini Nenek Arpah kehilangan seluruh tanahnya seluas 299 meter dan mencoba mencari keadilan melalui jalur persidangan. Selain melalui jalur persidangan, pihak Nenek Arpah juga melaporkan perbuatan AKJ ke pihak kepolisian

BACA JUGA:  Pemadaman Api di TPS Limo, Damkar Depok Optimalkan Personel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *