Peristiwa

Penelusuran Apartemen di Depok yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

79
×

Penelusuran Apartemen di Depok yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Kembali terbongkarnya kasus prostitusi online menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. Apalagi, belum memiliki aturan pengawasan apartemen di kota tersebut.

Sebab, apartemen itu kerap dijadikan tempat prostitusi terselubung. Apartemen mudah disewa.

Dengan harga murah sekira ratusan ribu sudah bisa menyewa satu unit kamar apartemen dengan fasilitas. Jika dibandingkan dengan hotel biasanya.

WartaDepok.com mencoba menelusuri area apartemen yang diduga menjadi tempat memuaskan birahi, itu tampak dijaga ketat oleh petugas keamanan.

Yang selalu menanyakan warga yang hendak masuk ke area apartemen tersebut.

Kendati demikian, informasi yang didapat bahwa apartemen tersebut memang banyak yang disewakan. Dengan durasi perjaman dan berhari-hari.

“Iya disewakan bisa perjam dan berhari-hari. Kalau satu hari biasanya sebesar Rp 2,5 ribu dan kalau untuk weekend dikenakan tarif Rp 3,5 ribu ,” kata salah satu pengelola apartemen berinisial RI, Jumat (25/10/2019).

Sedangkan untuk menyewa kamar dalam durasi jam ia menyebutkan untuk 2 jam dikenakan biaya Rp 100 ribu, 3 jam Rp 120 ribu, dan 5 jam Rp 150 ribu.

Fasilitas yang diberikan sama halnya dengan hotel-hotel yang ada. Yaitu alat mandi, kopi, gula, teh, sprint bed, kulkas, meja untuk kerja, televisi, dan AC.

Melihat sisi harga sewa apartemen cukup murah dibandingkan dengan hotel.

Lalu informasi didapat dari sumber apartemen yang disewakan itu sudah dikelola oleh pemilik karena sudah membeli unit kamar apartemen.

“Kita sediakan banyak unit kamar apartemen,” katanya.

Selain itu, penghuni apartemen tersebut berinsial Wahyu Saputra mengaku tidak banyak mengenal penghuni asli. Sebab, para penghuni banyak beraktifitas kerja.

“Gak tahu mas, saya di sini jarang yang kenal,” ucap Wahyu.

Ketika ditanya soal apartemen kerap dijadikan tempat prositusi terselubung dan disewa. Ia mengaku lagi tidak tahu menahu soal itu.

“Gak tahu juga, soalnya saya pulang kerja pulang malam. Udah gak pernah tahu kalau ada tempat gitu-gitu deh. Tapi kalau disewain banyak,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengambil sikap tegas atas terungkapkannya prostitusi di Depok. Di mana apartemen kerap dijadikan tempat prostitusi.

Sikap tegas Wali Kota Depok ini akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus apartemen.

Lalu akan berkolaborasi dengan kepala Pengadilan Negeri, Dandim, dan Kapolresta Depok untuk menghasilkan masukan yang bisa dilakukan penindakan di tempat tempat tersebut.

“Kita koordinasi dulu (sama tiga pilar) sehingga kegiatan penindakan bisa berkolabortif, “kata Idris usai menghadiri upacara Hari Santri Nasional di Balaikota Depok, Selasa (22/10/2019).

Lebih lanjut Mohammad Idris menjelaskan revisi ini lebih kepada kewenangan pengawasan otoritas kepada wilayah yang terdapat apartemen.

Jadi kata dia, pengawasan apartemen ini bisa dilakukan oleh para pengurus RT, RW, dan LPM.

“Mereka (RT, RW dan LPM) nanti punya kewenangan untuk bisa masuk ke apartemen melakukan pengawasan dan sebagainya. Itu yang saya akan revisi juga, kalau dari kami sebenernya gak ada masalah. Iya, iya akan kita revisi itu, ” pungkas Idris.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB -PSI Babai Suhaimi mengaku perihatin atas kasus ini kembali lagi di Kota Depok, khususnya di apartemen yang ada di kota tersebut.

Menurut dia, harus ada regulasi atau peraturan daerah yang mengatur tentang keberadaan apartemen di Depok.

“Harus ada regulasinya , ini kan kota religius,” ucap Babai.

BACA JUGA:  PMI Depok Bantu Korban Puting Beliung

Politisi PKB ini menyebutkan regulasi atau perda mengatur apartemen ini pertama harus ada peraturan syarat berdirinya apartemen, fungsi apartemen, kedua jangan sampai apartemen sama halnya dengan rumah kos kosan. Lalu ketiga kepemilikan apartemen harus jelas, dan keempat manfaat apartemen itu apa.

“Dengan bukti bahwa adanya wisata birahi yang terjadi di apartemen, sudah seharusnya pemerintah kota membuat regulasi tentang keberadaan apartemen, yaitu Perda Apartemen,” tegas Babai.

Menurut dia lagi, Perda Apartemen ini menjadi salah satu cara bagi pemerintah kota menata apartemen agar keberadaan apartemen tidak melenceng dari fungsi utamanya.

“Dan terlebih lagi keberadaan apartemen tidak bertentangan dengan moto kota Depok sebagai kota religi,” pungkasnya.(Wan/WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *