Kota Kembang

Mau Nyalon Wali Kota Dari Jalur Non Parpol? Nih Jumlah KTP yang Mesti Dikumpulin 

19
×

Mau Nyalon Wali Kota Dari Jalur Non Parpol? Nih Jumlah KTP yang Mesti Dikumpulin 

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Petugas KPU saat melkaukan rapat terkait persiapan Pilkada Depok 2020.

WartaDepok.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok Nana Shobarna mengatakan pasangan bakal calon Wali Kota dan wakil Wali Kota yang maju dari jalur perseorangan wajib mengantongi 85.107 dukungan untuk maju dalam pilkada 2020.

“Calon perseorangan yang maju dalam pilkada Kota Depok pada 2020 harus mendapat 85.107 dukungan. Dukungan ini wajib dipenuhi setiap calon perseorangan,” kata Nana Shobarna, Minggu (27/10/2019).

Nana mengatakan hal itu terkait tahapan pelaksanaan pilkada untuk bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan dalam pilkada Kota Depok pada tahun 2020.

Nana menjelaskan, bagi calon perseorangan yang maju dalam perhelatan pilkada 2020 di Depok wajib mendapat 85.107 dukungan dibuktikan dengan pernyataan dukungan, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga serta berbagai persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.

“Dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok sebesar 85.107 dukungan yang sekurang- kurangnya tersebar di 6 Kecamatan,” tegas Nana. (Hen/WD)

BACA JUGA:  Bawaslu Depok Petakan 12 Indikator Kerawanan TPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *