Kota Kembang

Komisi A Pelototi 3 Persoalan Besar di Depok

73
×

Komisi A Pelototi 3 Persoalan Besar di Depok

Sebarkan artikel ini
Hamzah (Istimewa)

WartaDepok.com – Komisi A DPRD Kota Depok, kini tengah fokus soal permasalahan besar yang ada di kota tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah mengatakan, ada tiga persoalan yang sedang difokuskan oleh Komisi A di periode ini.

Ketiga persoalan ini antara lain, tentang perizinan lahan Karaba di wilayah Kecamatan Tapos, lahan fasos fasum yang ada di Grand Depok City (GDC) dijadikan kavling oleh pengembang dan persoalan prostitusi terselubung di apartemen yang mudah disewakan.

“Kita konsen persoalan tiga ini. Ini banyak yang kami terima laporan dari masyarakat,” kata Hamzah di gedung DPRD Depok, Senin (28/10).

Hamzah menuturkan, lahan Karaba sangat luas yaitu 510 hektar. Menurut dia, lahan itu bisa buat kota baru.

Tentunya, Pemerintah Kota Depok harus respon dengan persoalan ini dan berfikir dampak pembangunan tersebut kedepan.

“Harus dipikirkan dampak dampaknya seperti perekonomian warga, lingkungan, dan lainya. Setahu saya ini izin Karaba baru sampai site plan dan sahamnya dikuasai oleh Departemen Keuangan,” kata Hamzah.

Lalu soal lahan fasos fasum di wilayah GDC ini banyak dikeluhkan oleh warga penghuni perumahan yang dikelola pihak GDC.

“Kita mau tahu site plan awalnya apa kah ada perubahan. Soalnya banyak lahan fasos fasum dijadikam kavling perumahan oleh pengembang. Ini yang jadi pertanyaan warga GDC. Kita konsen dan berkoordinasi dengan dinas terkait,” ucap Hamzah.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, terkait apartemen Margonda Residence juga akan menjadi pembahasan Komisi A. Sebab, apartemen itu sering terungkap kasus prostitusi terselubung dan narkoba. Bahkan kamar apartemen itu disewakan.

“Kami sebenarnya malu atas kejadian (prostitusi di apartemen). Periode Komisi A lalu pun sudah teriak prihal kamar apartemen banyak disewakan. Ini kan izin awalnya apartemen kok disewakan, ” kata Hamzah.

Hamzah mengatakan, banyak kamar apartemen disewakan oleh pemilik apartemen menjadi tempat esek-esek yang terselubung.

“Tidak ada perketatan peraturan daerah oleh Pemkot Depok, izin apartemen kenapa disewakan ini gak ada kontribusi masuk ke pemerintah. Kalau hotel jelas ada kontribusinya. ini sudah menyalahi aturan daerah dan undang, ” tegas.

Pemerintah Kota Depok harus tegas menagapi permasalahan ini sebab ini bahaya dengan taglen kota religius. Bahkan ia akan bersikap tegas dengan memanggil pengelolaan apartemen tersebut.

“Saya minta pak wali dan jajaranya harus menindak tegas apartemen tersebut dan berikan saksi tegas, ” kata Hamzah.

Terkait rencana Wali Kota Depok akan merevisi Perda IMB terkait adanya prostitusi di apartemwn, Hamzah mengaku kurang setuju. Sebab, Perda IMB ini sudah ketat tinggal penegakkan dan dijalankan oleh OPD di jajaran Pemkot Depok.

“Kalau mau revisi ya di mana dulu. Segi apa pengawasan ? perda IMB yang kita revisi tahun lalu kebetulan saya yang jadi pansusnya. Ini yang jadi pertanyaannya dijalankan gak sama anak buah pak wali, karena pak wali gak tahu secara teknis,” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Tok! DPRD dan Pemkot Depok Setujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *