WartaDepok.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, berharap keberadaan Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat mempersempit ruang seseorang untuk merokok. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih patuh terhadap larangan merokok sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kampung KTR ini melengkapi tujuh kawasan dilarang merokok dengan harapan dapat lebih membatasi perokok,” tuturnya kepada berita.depok.go.id usai menghadiri acara Orientasi Petugas dan Sosialisasi Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Dashboard KTR di Aula Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok, Kamis (09/02/23).
Lebih lanjut, Supian Suri menambahkan, sebelumnya larangan merokok diberlakukan di tujuh kawasan. Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Dikatakan Supian Suri, saat ini lingkup KTR bertambah menjadi 11 lokasi khusus (lokus) yang berada di 11 kelurahan. Lokus tersebut berada di Kelurahan Duren Seribu, Cimpaeun, Bedahan, Beji, Kalimulya, Tugu, Gandul, Pondok Jaya, Meruyung, Abadi Jaya, dan Depok Jaya.
“Kita terapkan di 11 wilayah ini. Mudah-mudahan efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Kota Depok,” pungkasnya.