WartaDepok.com – Camat Bojongsari, Rijal Farhan, mengajak seluruh warganya untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ajakan ini untuk mengimplementasikan ketentuan pasal 1 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El. Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital
“Saya mengajak seluruh warga dan aparatur kelurahan dan kecamatan untuk segera melakukan aktivasi data identitas digital sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital,” tutur Rijal Dilansir dari berita Pemkot Depok, Jumat (17/02/23).
Dikatakannya, aktivasi IKD bisa dilakukan di beberapa tempat yang sudah ditentukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Di antaranya, di tiap-tiap kantor kecamatan dan gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok.
“Warga bisa langsung datang ke tempat yang sudah ditentukan,” katanya.
Rijal menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam pembuatan KTP digital. Yang pertama, warga harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler. Saat ini, hanya untuk pengguna ponsel android.
“Tahap kedua, warga melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel,” katanya.
“Dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan untuk melakukan verifikasi wajah dan pindai QR Code,” ungkapnya.
Tahap ketiga, sambungnya, jika pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama. Langkah terakhir, setelah itu warga hanya tinggal melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya dan kata kunci ini bisa diubah.
“Alhamdulillah di aparatur kecamatan sudah hampir semua melakukan aktivasi. Kita targetkan akhir bulan sudah selesai semuanya,” tandasnya.