WartaDepok.com – Brigadir Rangga Tianto, oknum polisi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan sesama anggota polri akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu 30 Oktober 2019.
Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Yuanne Marieetta dengan hakim anggota Darmo Wibowo Mohamad dan Ramon Wahyudi. Dalam sidang perdana ini, hakim mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
“Sidang pidana atasnama terdakwa Rangga Tianto alias Rangga dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Yuanne saat membuka jalannya persidangan
Usai membacakan profil terdakwa yang masih berstatus aktif sebagai anggota polri, Yuanne langsung menyerahkan pembacaan dakwaan kepada JPU, Rozi Juliantoro. Rozi mengatakan, Rangga didakwa dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Karena terdakwa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Rahmat Efendy,” kata Rozi.
Pada sidang perdana itu, terdakwa diwakili kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatannya terhadap dakwaan JPU. Sang kuasa hukum terdakwan, Farhan Hazairin mengatakan, setelah pihaknya mendengarkan dan mempelajari dakwaan penuntut umum, maka perlu pembuktian lebih lanjut, dan diuji secara hukum pemberlakuan pasal.
“Eksepsi tidak disampaikan, mohon yang mulia dapat melanjutkan persidangan,” katanya
Sementara itu, terdakwa (Rangga) sempat menyampaikan permohonan maafnya di dahapan majelis hakim.
“Saya mau minta maaf sebesar besarnya, saya mengaku khilaf,” katanya dengan nada memelas.
Untuk diketahui, peristiwa penembakan terhadap Bripka Rahmat Efendy terjadi di ruangan SPKT Polsek Cimanggis, Depok pada Kamis, 25 Juli 2019.
Kejadian bermula ketika Rahmat mengamankan seorang terduga pelaku tawuran berinisial FZ ke Polsek Cimanggis sekitar pukul 20:30 WIB. Kala itu, korban turut menyita barang bukti berupa celurit.
Kemudian selang beberapa jam, orang tua FZ bernama Zulkarnaen datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga. Mereka meminta remaja itu dibebaskan. Namun rupanya permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat.
Rangga yang merasa tersinggung dengan ucapan itu emosi dan langsung mengeluarkan senjata api jenis HS 9. Tanpa banyak basa-basi, Rangga kemudian menembaki Rahmat sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha dan perut hingga akhirnya korban tewas di tempat.
Sejumlah polisi yang ada di lokasi kejadian akhirnya berhasil mengamankan Rangga yang terpaku sesaat setelah peristiwa mengerikan itu terjadi. Kasusnya kini dalam ranah pengadilan dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.