HeadlineHumaniora

DPUPR Depok Akan Melebarkan Simpang Ramanda dan Sengon

117
×

DPUPR Depok Akan Melebarkan Simpang Ramanda dan Sengon

Sebarkan artikel ini
Bangunan sisi kiri di Simpang Ramanda mengarah ke Fly Over Arif Rahman Hakim mulai dirobohkan untuk pelebaran jalan di area tersebut, Senin (02/01/2022). (Foto: Diskominfo)

WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bakal segera melakukan pelebaran Simpang Ramanda dan Simpang Sengon.

Upaya tersebut dilakukan DPUPR Depok sebagai langkah mengatasi kemacetan di Kota Depok.

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan, sebelumnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Depok sudah melakukan pembebasan lahan. Selanjutnya, untuk pekerjaan pelebaran jalan merupakan kewenangan DPUPR.

Untuk Simpang Ramanda, pekerjaan dilaksanakan bersamaan dengan rencana penataan pedestrian Segmen 2. Saat ini tengah masuk tahap menunggu persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

“Sebab, jalan tersebut statusnya merupakan jalan nasional dan menjadi aset kementerian,” kata Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty, Senin (05/06/23).

Dikatakannya, Simpang Ramanda memiliki lebar pada titik tikungan kurang lebih 20 meter dari eksisting. Sedangkan lebar trotoar rencana 3 meter, dengan panjang yaitu 215 meter, dimulai dari Ria Busana Margonda sampai dengan toko mebel sebelum flyover.

“Sementara itu, untuk Simpang Sengon memiliki panjang 145 meter dengan lebar 3,3 meter sampai dengan 12 meter, sudah termasuk trotoar. Pagu anggaran yaitu Rp 5 miliar. Pekerjaan ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pelebaran Simpang Ramanda dengan menggunakan sistem e-katalog,” jelasnya.

Citra menyebut, pihaknya terus membangun komunikasi dengan kementerian agar surat persetujuan atau rekomendasi segera turun. Dengan begitu, proses pengadaan e-katalog bisa segera dilaksanakan.

“Proses pengadaan dengan e-katalog hanya membutuhkan kurang lebih satu minggu. Jika seluruh syarat tersebut dipenuhi oleh kontrator, maka bisa segera dilakukan pelebaran,” ungkap Citra.

“Mudah-mudahan Kemen-PUPR segera menurunkan surat persetujuan,” tutupnya.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Jumat 1 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *